Importir ponsel di Indonesia wajib memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler yang bertujuan menekan angka impor ponsel.
"Sesuai dengan Permendag, setelah tiga tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Warsito mengatakan, apabila ada importir yang belum memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) otomatis dicabut oleh Kemendag.
Warsito menambahkan, produsen ponsel asal Korea Selatan Samsung telah berinvestasi 20 juta dolar AS untuk membangun pabrik di Indonesia dengan kapasitas hingga satu juta unit ponsel per bulan.
Selain itu, lanjutnya, produsen ponsel asal Tiongkok Oppo juga berinvestasi 30 juta dolar AS untuk mendirikan pabrik di Tangerang dengan kapasitas produksi 500 ribu unit ponsel per bulan, yang siap beroperasi pada Maret 2015.
Menurut Warsito, importir ponsel dapat bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri untuk melakukan perakitan ponsel seperti dilakukan produsen ponsel Haier, yang memilih bekerja sama dengan pabrik milik Sanyo guna memproduksi ponsel.[rgu/setkab]
KOMENTAR ANDA