Ramot Sinaga (29) warga Jalan Gereja Gang Setia, Kecamatan Binjai Timur memang lagi apes.
Pelaku pencurian didalam rumah ini diamankan Polsek Medan Area saat sedang asyik menyetir angkot Trayek 48 Medan Bus BK 7270 Dl hendak memasuki terminal Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Rosmalia (50) warga Jalan Menteng VII , Gg Kurnia, Kecamatan Medan Denai, Selasa (20/1/2015) kemarin.
Dimana, korban mengaku rumah yang dijadikan tempat usaha bengkel dan panglong dimasuki kawanan pelaku tersebut. Pelaku yang masuk kedalam rumah menggasak 15 tabung gas, 5 kusen pintu, 10 ban luar sepeda motor, 30 ban dalam sepeda motor, dan 10 kaleng cat dengan kerugian ditaksir mencapai 10 juta.
"Dari laporan korban kita lalu melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku saat hendak masuk kedalam terminal pinang baris bersama angkot yang dibawanya. Dari pelaku kita mengamankan barang bukti tiga buah hasil kejahatan yang belum terjual, 1 unit angkot Medan Bus Trayek 48 BK 7270 Dl yang dipakai pelaku untuk membawa barang hasil curian," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja, Rabu (21/1/2015).
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.
"Kasus ini masih kita lidik dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA