Pertanyaan mengenai status hukum Hasban Ritonga saat diajukan menjadi salah satu calon Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terjawab sudah. Hasban Ritonga memang benar diajukan oleh Gatot saat yang bersangkutan sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembangunan sirkuit IMI di Jalan Pancing, Medan.
Kuasa Hukum Hasban Ritonga, Marasamin Ritonga mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2014 sementara pengusulan nama calon Sekda oleh Gubernur dilakukan pada bulan Agustus 2014.
"Penetapan menjadi tersangka pada Mei 2014," kata Marasamin kepada wartawan, Rabu (21/1/2015)
Pernyataan ini dibenarkan oleh Hasban Ritonga yang juga hadir memberikan keterangan pers tersebut. Menurutnya, saat diusulkan menjadi calon sekda oleh Gatot, dirinya memang belum berstatus terdakwa.
"Ketika saya diusulkan jadi sekda yang pasti saya belum jadi terdakwa," ungkapnya.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyalahkan Gubernur Sumatera Utara atas polemik pengangkatan Hasban Ritonga menjadi Sekda Provsu disaat yang bersangkutan berstatus terdakwa dalam kasus pembangunan sirkuit IMI di Jalan Pancing, Medan. Tjahjo menyebutkan, seharusnya Gubernur menyerahkan nama yang tidak bermasalah.
"Pengusulan tiga nama itu kan harus sudah jelas, yang berhak sebagai Sekda itu kan ada berbagai macam kriterianya. Gubernur harus mengirimkan nama ya harus clear dong, masak
mengusulkan nama yang tidak benar kan juga tidak baik," ujar Tjahjo.[rgu]
KOMENTAR ANDA