post image
KOMENTAR
Padatnya jumlah penduduk di Kota Medan tidak disertai dengan ketersediaan lahan perkuburan, baik Taman Perkuburan U (TPU) Muslim, Kristen, maupun agama lainnya. Suryani, salah seorang warga Kecamatan Medan Amplas kepada medanbagus.com, Rabu (21/1/2015) menuturkan bahwa, warga di lingkungannya dikenakan biaya Rp300 ribu per Kepala Keluarga. Kutipan itu diserahkan kepada Kepala Lingkungan dan dipergunakan untuk mendapatkan jatah lahan pemakaman di kawasan TPU di Jalan Bajak I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

"Karena TPU di Jalan Bajak I itu sudah tidak ada yang kosong dan sering tumpang tindih, makanya warga di kutip biaya Rp300 ribu untuk mendapatkan jatah tempat, kalau saja ada diantara keluarga yang tertera di kartu KK meninggal dunia, maka mereka tidak usah pusing lagi mencari tempat pemakaman," ungkapnya tanpa merinci kebijakan tersebut atas prakarsa siapa.

Sementara itu Camat Medan Amplas, Zulfachri mengatakan, kebijakan mengumpulkan biaya untuk keperluan mendapatkan lahan pemakaman di Jalan Bajak I tersebut bukan kebijakan dari Pemerintah Kota Medan. Melainkan atas kesepakatan antara pengurus pemakaman dengan melibatkan Kepala Lingkungan.

"Kebijakan itu diluar tanggungjawab kami (Pemko Medan). Itu kesepakatan pengurus makam dan Kepling. Setahu saya, lahan TPU yang di miliki Pemko Medan hanya di kawasan Simalingkar B. Berapa tempat lokasi lahan yang di miliki Pemko Medan, coba tanya sama Dinas Pertamanan," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Medan telah menganggarkan Rp35 milliar untuk Taman Pemakaman Umum Muslim di kawasan Medan Utara, sudah termasuk Ruang Terbuka Hijau. Namun hingga kini Kadis Pertamanan Zulkifli Sitepu, belum juga menandatangani serah terima anggaran tersebut, tanpa menjelaskan alasan kongkritnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel