post image
KOMENTAR
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau Perppu Pilkada yang kini sudah menjadi UU setelah disahkan Paripurna DPR patut disyukuri.

"Paling tidak, patut disyukuri karena dua hal," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Rabu, (21/1/2015).

Pertama, ungkap Said, karena proses politik atas penetapan UU Pilkada itu berjalan smooth di DPR, dan sama sekali tidak muncul perdebatan sengit, apalagi keributan seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.

"Adanya kesepahaman diantara dua koalisi parpol, yakni KMP dan KIH dalam soal ini pada tingkat tertentu memperlihatkan kinerja DPR mulai membaik, sekurangnya dalam hal menyelesaikan perbedaan pandangan politik di Ptutantara fraksi-fraksi," jelas Said.

Kedua, lanjut Said, penetapan UU Pilkada itu patut disyukuri karena selaras dengan harapan publik yang cenderung masih menginginkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa