post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumut masih mempelajari dokumen hasil sitaan pada penggeledahan tim pidsus ke kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera di Jalan Putri Hijau, Senin  (19/01/2015) kemarin.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatis Sumut, Chandra Purnama mengatakan, dokumen tersebut masih diteliti tim penyidik terkait  kasus kredit fiktif Kopkar Pertamina ke BRI Agro Jalan S Parman Medan sebesar Rp25 miliar itu.

"Dokumennya sedang dilakukan penelitian," katanya.

Namun, ia masih enggan menyampaikan  hasil kesimpulan dari barang bukti baru berupa dokumen-dokumen. "Belum ada temuan baru atau tidak dalam dokumen yang kita sita itu,"jelasnya.

Ia juga menegaskan, penggeledahan dilakukan atas perintah dari pimpinan sesuai hasil penyidikan sebelumnya dan tentunya hasil dari penyitaan tersebut akan dijadikan bahan guna menguatkan pembuktian di persidangan nantinya.

"Karena dalam satu koper yang berisikan dokumen tersebut sangat berkaitan dengan hasil penyidikan dan dapat memperkuat alat bukti perbuatan tindak pidana korupsi terhadap para tersangka dalam hal ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. menggeledah kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Senin (19/1/2015) sore.

Penggeledahan tersebut terkait kasus  dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro, Jalan S Parman Medan.

Dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan Khaidar Aswan,  pihak Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI Agro S Parman, Bambang Wirawan. Ketiganya diduga telah melakukan kredit fiktif senilai Rp25 miliar.

Kredit fiktif ini bermula dari para tersangka memberikan  pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro. Dalam kredit fiktif itu, banyak ditemukan keganjilan diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji.

Para tersangka melakukan  kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP.  Sesuai hasil pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP,pihak Bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum