Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Renward Parapat yang menyebutkan peningkatan jumlah setoran pengelola parkir ke Dishub untuk mencapai target PAD Kota Medan tahun 2015 sebesar Rp26 milliar, hanya isapan jempol belaka. Pasalnya dilapangan marak beredar karcis parkir yang bukan bertanda resmi atau dikeluarkan oleh dinas terkait. Hal ini diketahui ketika medanbagus.com bertemu dengan Ahmad, salah seorang warga Kecamatan Medan Amplas, yang baru saja mengurus pembayaran angsuran sepeda motornya di Komplek Tomang Elok, Selasa (20/1/2015) dan mendapati karcis bukan bertanda Dishub Medan.
Dikatakan Ahmad, dirinya memang sudah mengetahui naiknya tarif parkir tepi jalan yang di tetapkan Pemko Medan melalui Perda No.2 Tahun 2014 tentang tarif parkir kelas I dan kelas II di sejumlah media massa. Namun apakah karcis yang diberikan juru parkir kepadanya asli atau tidak, ia tidak mengetahui persis.
"Pas aku selesai bayar angsuran sepeda motor, langsung datang juru parkir (jukir) berpakaian lengkap datang menagih jasa. Dikasihnya aku karcis yang warna hijau itu. Dia bilang tarif udah naik, ini buktinya," ungkapnya mengulangi perkataan sang jukir.
Karena sudah mengerti dengan peraturan tersebut, Ahmad pun meninggalkan lokasi tanpa bertanya lebih lanjut apakah karcis itu merupakan alat bukti yang sah di keluarkan Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait.
Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasikan temuan ini kepada Kadishub Renward Parapat. Namun nomor handphone yang selama ini di sebarkan Renward tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, pencarian informasi pun berlanjut ke Komisi D DPRD Medan. Menurut anggota Komisi D, Ilhamsyah, setiap pengelola parkir wajib memberikan kwitansi resmi yang dikeluarkan dinas terkait kepada pengguna jasa. Jika yang diberikan itu tidak memiliki tanda POND (ada lubang kecil pada karcis) yang dikeluarkan dinas terkait, maka kutipan yang dilakukan oknum pengelola parkir tersebut ilegal.
"Tidak ada lagi alasan Dishub atau pun Dispenda tidak mencapai target. Karena tarif parkir yang mereka kelola sudah naik," imbuhnya.
Terhadap beredarnya karcis ilegal atau yang dicetak sendiri oleh pengelola, Komisi D dalam waktu dekat ini akan kita meminta penjelasan dinas terkait.
"Tindakan ini tidak dibenarkan. Kita akan panggil dinas terkait untuk mempertanggung jawabkan temuan ini," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA