
"Pemerintah harus segera mungkin mengundangkannya dan dapat kita bahas dengan cepat," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, di Gedung DPR RI Senayan, Komplek Parlemen, Jakarta (Selasa, 20/01).
Rambe pun menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk diperbaiki dalam Perppu Pilkada tersebut. Antara lain, pertama, agar DPR juga bisa mengajukan revisi sebagai inisiatif DPR.
"Sedangkan yang kedua, membahas dan menyelesaikan agar penyelenggaraan Pilkada berjalan berdasarkan yuridis," demikian Rambe.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA