post image
KOMENTAR
Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Injen Pol Andayono terseret kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Irjen Andayono dianggap mengetahui ikhwal terjadinya kasus itu.

Oleh karena itu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Andayono. Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dia akan diperiksa sebagai saksi Komjen BG.

Kata Priharsa, selain Andayono, terdapat juga saksi lainnya yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka yakni, Wakapolres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji serta satu orang purnawirawan Polisi, Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto.

"Mereka juga diperiksa untuk Komjen BG," jelas Priharsa melalui pesan singkatnya, Senin (20/1/2015).

Sebelumnya, tiga orang saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin (19/1). Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Injen Pol (Purn) Syahtria Sitepu.

Komjen BG telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Kapolri terpilih itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel