post image
KOMENTAR
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut yang juga terdakwa kasus pembangunan sirkuit IMI di Jalan Pancing, Medan mempersilahkan seluruh masyarakat ber opini tentang pencopotan dirinya dari kursi Sekdaprovsu, lantaran tersangkut masalah hukum. Karena menurutnya, ia sudah sah menjabat sebagai Sekdaprovsu berdasarkan keputusan Presiden Jokowi melalui Keppres yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

"Silahkan saja media atau masyarakat ber opini. Kita punya lembaga tertinggi kok," ucapnya usai sidang yang ber agendakan mendengar keterangan saksi, Selasa (20/1/2015).

Saat ini, sambung Hasban, ia menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum yang menimpa dirinya kepada para penasehat hukum.

"Silahkan bertanya pada penasehat hukum saya. Saya sudah mempercayakan masalah ini kepada beliau," pungkasnya.

Menurut amatan medanbagus.com, saat persidangan yang beragendekan mendengar keterangan saksi dan akhirnya di tunda ini, penasehat hukum Hasban terlihat cukup banyak, yakni lebih kurang sembilan orang. Kemungkinan hal ini lah yang meyakinkan Hasban dirinya akan tersebas dari jeratan hukum.[rgu] 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum