post image
KOMENTAR
Kenaikan Tarif Kereta Api tujuan Stasiun KA - Bandara KNIA  Rp80 ribu menjadi Rp100 ribu harus dievaluasi. Mengingat PT Railink masih menggunakan rel, gerbong dan akses jalan yang selama ini sudah digunakan untuk melayani publik.

"Kenaikan tarif KA dari stasiun KA menuju Bandara KNIA telah mengabaikan filosofi KA yang bersifat angkutan massal, mengurangi biaya BBM, menekan kemacetan, dan alternatif transportasi dengan biaya relatif terjangkau. Logika penetapan tarif KA merampas hak masyarakat untuk mendapatkan harga yang terjangkau," jelas Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi, Selasa (20/1/2015).

Ia mengaku, kenaikan tarif KA itu seperti mengelabui ketidaktahuan calon penumpang. Kenaikan juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM yang tidak begitu berpengaruh.

"Model swastaniasi KA Medan-KNIA dengan tarif selangit, jelas upaya marginalisasi masyarakat untuk mendapatkan hasil positif penyediaan prasarana, sarana dan jasa publik yang memang harus dinikmati masyarakat. Harus disadari dengan tarif sebesar itu sesungguhnya masyarakat dipaksa untuk membayar pajak dua kali," katanya.

Dikatakannya, PT Railink juga dinilai latah dalam menaikkan harga tiket tersebut.

"Besaran kenaikan ini sebenarnya cukup fantastis yaitu sebesar 25 persen. Jika dikalkulasi dengan jarak tempuh sesuai dengan besaran tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan, angka Rp100.000 itu cukup besar. Secara matematis biaya yang dikeluarkan dengan jarak tempuh Rp100.000 dibagi 29 km maka rata-rata penumpang harus membayar lebih kurang yaitu Rp3448 per kilometer," katanya.

Sedangkan, katanya,  waktu tempuh yang dibayar penumpang, Rp100.000 dibagi 30 menit yaitu Rp3.333 per menit.

"Angka yang cukup memberatkan dan menguras kantong pengguna jasa KA itu," pungkasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi