Pemerintah Kota Medan menegaskan pihaknya tidak lagi memberikan izin becak bermotor (Betor) baru di Kota Medan. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan saat menyampaikan nota jawaban Walikota Medan terhadap Ranperda tersebut yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Medan dalam paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (19/1/2015).
"Dapat kami tambahkan bahwa Pemko Medan tidak lagi memberikan izin betor baru," tegas Syaiful Bahri dalam nota jawaban yang di bacanya.
Dalam nota jawaban ini, disampaikan juga menjawab terkait keluhan yang dialami abang Betor di Kota Medan yang selama ini tergabung dalam Badan Usaha Koperasi.
"Dasar Pemko Medan menerbitkan izin usaha angkutan bermotor kepada badan usaha/koperasi adalah amanah dari undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 139 ayat (1), bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Syaiful.
Dijelaskanya, mengenai badan usaha/koperasi yang sudah ditutup, sudah dilakukan pembahasan dengan Dirlantas Polda Sumut dan disarankan agar masalah ini dibahas dalam rapat forum LLAJ, Asosiasi/badan dan Wakil Rakyat di DPRD Medan.
Untuk diketahui dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKS mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan segera menghentikan pemberian izin becak bermotor melalui koperasi.[rgu]
KOMENTAR ANDA