post image
KOMENTAR
MBC. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Senin (19/1/2015) sore.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT. Pertamina pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro, Jalan S Parman Medan.

Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama mengaku, penggeledahan dipimpin langsung empat orang penyidik dan mendatangkan tersangka yaitu  Kepala Kopkar Khaidar Aswan.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari berkas yang dapat dijadikan alat bukti," jelasnya.

Ia mengaku, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan Khaidar Aswan,  pihak Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI Agro S Parman, Bambang Wirawan. Ketiganya diduga telah melakukan kredit fiktif senilai Rp25 miliar.

"Kredit fiktif ini bermula dari para tersangka memberikan  pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro. Dalam kredit fiktif itu, banyak ditemukan keganjilan diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji," jelasnya.

Diungkapkannya, para tersangka melakukan n kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP.

"Sesuai hasil pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak Bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit," jelasnya.

Humas Pertamina Sumatera Utara, Brasto Galih Nugroho membenarkan penggeledahan itu.

"Benar dan kita tadi hanya  mengantar untuk menunjukkan kantor Kopkar," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel