post image
KOMENTAR
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut melimpahkan berkas perkara bersama tersangka, Subdarkan Siregar mantan Kepala koperasi PDAM Tirtanadi Sumut (P-22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/1/2015) pagi.

Menurut Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah pelimpahan tersangka ini, setelah pihaknya menyatakan berkas perkara milik Subdarkan Siregar lengkap (P-21) pada bulan lalu.

"Hari ini kita terima berkas bersama tersangka dari Polda Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," katanya kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Subdarkan diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal. Selain itu, Penyidik Tipikor Polda Sumut dalam berkasnya, tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kasus sama seperti pertama. Bedahnya penyidik memasangkan TPPU untuk tersangka ini," sebut Haris.

Kemudian, untuk menyidangkan Subdarkan Siregar di Pengadilan Tipikor Medan. Pihak Kejari Medan sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Medan."Untuk kordinator jaksanya Netty Silaen dibantu dari kita dan Kejatisu," ujarnya.

Dengan itu, Subdarkan Siregar dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 5 dan pasal 6 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pihak Kejari Medan menitipkan tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan."Kita titipkan ke Rutan sembari berkas disiapkan kembali untuk dilimpahkan ke Pengadilan," sambungnya lagi.

Diketahui nilai dugaan korupsi dalam kasus ini disebut mencapai Rp 5 miliar untuk dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012. Selain Subdarkan Siregar, Penyidik Tipikor Polda Sumut juga menetapkan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal. Dimana, mantan orang nomor satu di PDAM Tirtanadi Sumut itu sudah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum