Gunawan (16) warga Jalan Tangguk Bongkar V dan rekannya Budi (17) warga Jalan Pajak Garuda diamankan petugas Polsek Medan Area.
Keduanya ditangkap karena mencuri 1 unit becak bermotor milik Leri., warga Jalan Tangguk Bongkar V, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja, Senin (19/1/2015) mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan becak bermotornya pada Sabtu (17/1/2015).
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan kedua pelaku.
"Keduanya kita amankan di Jalan Garuda," ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan pelaku berinisial AS yang melarikan diri saat ditangkap.
"Kita juga sedang mengejar penadahnya berinisial G. Kasus ini masih kita lidik dan kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA