Protes dari Belanda dan Brasil atas pelaksanaan eksekusi mati para terpidana mati kasus narkoba tidak akan mempengaruhi hubungan diplomasi. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhuam), Tedjo Edhy Purdjianto.
Menurutnya, pemanggilan Duta Besar kedua negara tersebut dari Indonesia hanya untuk konsultasi.
"Dubesnya dipanggil hanya untuk konsultasi, tidak akan ganggu hubungan kita dengan negara yang WNA terkena (eksekusi mati)," ujarnya, Senin (19/1/2015).
Pemerintah Indonesia memberlakukan hukuman tegas bagi para pengedar narkoba. Hal ini dilakukan lantaran banyaknya generasi Indonesia yang tewas sia-sia karena barang haram tersebut. Untuk itu, pemerintah meminta negara lain menghargai hukum yang telah ditetapkan di Indonesia.
''Kalau Brasil baru pertama kali warga negaranya dieksekusi di luar. Itu hak mereka menarik dubesnya untuk konsultasi. Termasuk belanda demikian. Hanya kayak kita berpendapat bahwasanya negara-negara lain terkena itu menghargai hukum di Indonesia," pungkas Tedjo.
6 Terpidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman mati di Nusakambangan adalah Marco Archer Cardoso Moreira warga Brasil, Rani Andriani alias Melisa Aprilia warga Indonesia, Namaona Denis warga Malawi, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou warga Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya warga Belanda. Seorang lagi dieksekusi di Boyolali yakni Tran Thi Bich Hanh atau Asien warga Vietnam.[rgu]
KOMENTAR ANDA