Petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru menangkap Erizal Koto (35) warga Jalan Air Besih, Kecamatan Medan Kota karena menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di warung milik S Siregar di Jalan Teratai, Kecamatan Polonia, Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni S Sidabutar mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat ia mendatangi warung korban.
Disitu, ia membeli satu bungkus rokok dan memberikan uang pecahan Rp 100 ribu palsu kepada korban. Korban yang curiga, lalu menyuruh anaknya untuk memanggil Kepling dan warga setempat.
"Saat diperiksa Kepling, ternyata uang yang digunakan adalah palsu. Pelaku sempat melarikan diri dan membuang dompet yang didalamnya berisikan uang palsu. Pelaku kemudian diamankan dan sempat dihajar massa," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya yang berasal dari Aceh.
"Dari pelaku kita amankan tiga lembar uang pecahan 100.000 palsu yang telah warnanya telah luntur karenaa dibuang ke parti, 2 bungkus rokok sempurna, 1 buah dompet dan uang Rp 68.000," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemberi uang palsu itu.
"Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan sindikat pengdar uang palsu di Medan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 245 KUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA