post image
KOMENTAR
Puluhan masa yang tergabung dalam  Lembaga Swadaya Masayarakat Lembaga Aspirasi Seruan Peduli Rakyat(LSM Lasser Siantar - Simalungun,  Front Koar -Koar Sumut dan Gemapala Fakultas Ilmu Budaya USU mengadakan unjukrasa di kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol , Senin (19/1/2015).

Mereka mendesak pemerintah  agar mengembalikan fungsi hutan Register 18 dan register 2 dan menindak para pengusaha yang mengusahai kawasan hutan tanpa izin.

Koordinator aksi Mara Malem Harahap dalam orasinya mendesak pemerintah supaya segera mengembalikan fungsi Hutan Register 18/SM yang saat ini sudah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Mereka juga mendesak aparat hukum menindak seluruh pengusaha dan mafia tanah perambah kawasan hutan register 18 yang dikuasai UD Majs dan register 2 yang dikuasai PT SIA dan pengusaha lainnya

"Kita meminta  kejatisu untuk menangkap pejabat BPN simalungun yang telah menerbitkan lahan SHM dikawasan register 18 dan 2, serta mengusut kasus pengerasan jalan dan penyalahgunaan dana CSR PTPN IV tahun anggaran 2014," jelasnya.

Ia juga meminya kepada gubernur Sumut untuk segera melakukan penanganan hukum dan melakukan penghijauan kembali di kawasan hutan register 18.

"Kita meminta kepada Gubsu  untuk segera mencopot Kadishut Sumut Harlen Purba yang diduga tidak peduli dengan kelestarian hutan khususnya dikabupaten Simalungun. Kita juga Menyarankan DPRD Sumut segera bentuk pansus terkait penyelesaian kasus hutan  register 18 dan register 2 yang terjadi di kabupaten Simalungun," jelasnya.

Dalam aksi itu, massa juga memberikan 8 keping CD yang berisikan data hasil temuan dari para pengunjuk rasa.

Para pengunjuk rasa diterima oleh anggota Komisi C dari Fraksi Demokrat Mukri Fauzi Hafiz. Ia  menyampaikan akan menindaklanjuti desakan massa untuk menghutankan kembali kawasan register 18.

"Ini akan kami tindaklanjuti," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel