post image
KOMENTAR
Pemilu Legislatif 2014 sudah selesai. Tapi masih saja ada pihak yang mengadukan penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, ada 6 pengaduan yang masuk ke Sekretariat Biro DKPP. Semua perkara masih ada kaitannya dengan Pemilu Legislatif 2014. Keenam perkara tersebut, sebagian masuk ke DKPP di awal tahun 2015. Sebagian lagi adalah perbaikan pengaduan di akhir tahun 2014.

"Sebelumnya pengadu sudah melaporkan ke DKPP. Namun perkara pengaduannya belum memenuhi syarat, sehingga harus memerbaiki atau melengkapi berkas pengaduannya," katanya, Senin (19/1/2015).  

Pengaduan pertama, Yislam Alwini kuasa dari Martinus Dogomo. Yislan mengadukan Ketua dan empat anggota KPU Nabire, KPU Provinsi dan Ketua dan empat anggota KPU RI.

Kedua, Dedy Yulianto, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadukan masing-masing ketua dan empat anggota PPK Sungailiat serta KPU Kabupaten Bangka.

Ketiga, keempat, kelima, Yunias Wandik, caleg DPRD Kabupaten Tolikara, Kenius Heselo, Lembaga Pemantau KPU, Yanpiter Murib, Emenus Lembe, ketua Partai Bulan Bintang/Caleg DPRD Kabupaten Tolikara, mengadukan Ketua dan tiga Anggota KPU Tolikara dan Sekretaris KPU Tolikara.

Keenam, Dewi Kania Sundari dan Chairul Mallombasang, mengadukan Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Makasar.

"Berdasarkan hasil verifikasi meteril, dari enam pengaduan yang masuk, ada empat perkara yang laik sidang. Yaitu pengaduan Sdr. Yislam Alwini, Sdr. Dedy Yulianto, Sdr. Yanpiter Murib dan Emenus Lambe," kata pria yang akrab disapa NHS itu.

Sementara sisanya, satu perkara masuk kategori tunda dan satunya lagi dismiss atau ditolak. Perkara yang ditunda adalah dengan Pengadu Yunias Wandi, Kenius Heselo. Pokok pengaduan, ketua dan anggota KPU Tolikara diduga telah melakukan perubahan pemindahan suara salah seorang caleg.

"Status ditunda untuk mencari tahu apakah pengaduan ini pernah disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sedangkan pengaduan Dewi Kania Sundari dan  A Chailrul Mallombasang statusnya dismiss atau ditolak, pasalnya pokok pengaduan obscure alias kabur. Pokok pengaduannya, Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Makasar dan Teradu dinilai tidak profesional.  

"Perkara yang laik sidang ini akan segera diagendakan jadwal sidangnya," jelasnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa