Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan, bahwa eksekusi mati bukanlah hal yang menggembirakan, bukan satu hal yang menyenangkan. Namun, ini suatu keprihatian yang harus dilaksanakan.
"Hukum harus ditegakkan, dan tugas jaksa melaksanakan eksekusi, melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015) pagi.
Terhadap pelaksanaan eksekusi mati itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, semua aspek yuridis telah terpenuhi, tentunya putusan itu harus dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum atas penyelesaian perkara itu.
"Semua hak hukum telah diberikan kepada masing-masing terpidana yang bersangkutan, tidak ada satupun yang terlewati," tegas Jaksa Agung.
Menurut Prasetyo, eksekusi mati merupakan proses akhir dari perjalanan penanganan perkara. Itu yang sudah dilakukan selama ini, dan semua wujud perlakukan dari sisi kemanusiaan telah diberikan pemerintah kepada para terpidana yang dieksekusi mati itu.
"Sisi kemanusiaan bagi yang bersangkuta tetap kita perhatikan, dan kita junjung tinggi, termasuk semua permintaan terakhir dari para terpidana mati telah kita penuhi seluruhnya," jelas Jaksa Agung HM. Prasetyo.[rgu]
KOMENTAR ANDA