Secara resmi Pemerintah Kota Medan menginformasikan bahwa tarif angkutan kota turun. Pemberlakuan tarif baru angkutan ini seiring di umumkannya harga Bahan Bakar Minyak oleh Presiden Jokowi. Melalui pesan singkat yang disampaikan Kepala Bagian Humas Pemko Medan, Budi Hariono, berdasarkan keputusan Walikota Medan Dzulmi Eldin, tarif angkutan turun Rp500.
"Info, Perwal N0. 2 Tahun 2015. Tanggal 16 januari 2015. tentang tarif Angkutan Kota dengan mobil bus umum dan MPU : 1.Bus umum/MPU : penumpang umum Rp4.600/estafet. 2.Pelajar/anak sekolah Rp3.000/estfet. TMT 19 jan 2015. Pkl.00.00 wib," berikut bunyi pesan singkat (SMS) yang masuk ke redaksi beberapa menit yang lalu, Senin (19/1/2015).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat meminta para pengusah angkutan agar lebih meningkatkan lagi pengawasan kepada para supirnya. Karena masih sangat mudab ditemukannya supir yang ugal-ugalan saat mengemudi.
"Masyarakat serta seluruh elemen yang ada, hendaknya turut bekerjasama melakukan pengawasan dilapangan. Jika ada supir angkutan kota yang mencoba berlaku curang, silahkan laporkan ke kami. Kami siap menindak sesuai peraturan yang berlaku di Medan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA