post image
KOMENTAR
Pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri cacat hukum dan melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Begitu kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Sabtu, 17/1).

Neta mengingatkan Presiden Jokowi bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa ujug-ujug dan harus mengacu ke UU Polri. Sebagaimana tertera dalam Pasal 11 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan, jika presiden mengangkat Plt maka harus meminta persetujuan DPR.

"Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, maka presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, Neta mengaku prihatin dengan sikap bingung yang ditunjukkan Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Pasalnya, calon Kapolri yang diusulkan sudah disetujui DPR, tapi Jokowi cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.

"Tragisnya, Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan BG sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap tidak jelas dari presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," sambungnya.

Jokowi, masih lanjutnya, harus paham bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Plt hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji. Tapi jika untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme, Plt Kapolri harus meminta ijin dan persetujuan presiden sebagai atasan Plt Kapolri.

"Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangi presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Begitu juga jika terjadi kerusuhan massal, Presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggung jawab," tandasnya. [zul]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga