Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan membentuk tim verifikasi penyaluran dana melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk desa.
Tim itu akan bertugas mensurvei kebutuhan desa-desa yang ada di sekitar daerah industri.
Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (17/1). Pembentukan tim verifikasi ini juga disampaikannya saat menerima pengelola kawasan industri Jawa Barat Bekasi.
"Kita akan sinergikan antara kebutuhan desa dengan perusahaan. Sehingga program CSR bisa dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan wilayah sekitar perusahaan," katanya.
Program-program CSR untuk masyarakat di desa, ujar Menteri Marwan, sangat membantu untuk melengkapi sarana dan penunjang bagi warga desa. Termasuk pemberdayaan keterampilan, pendidikan, atau kesehatan.
"Kami akan makin mendorong anggaran CSR untuk dimaksimalkan, untuk membangun desa," ujarnya.
Dia juga mengatakan, kondisi masyarakat desa sekitar perusahaan di sektor tambang, kehutanan, dan juga industri cukup memprihatinkan. Tanggung jawab memajukan masyarakat desa tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah tapi juga menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Saya minta agar perusahaan sudah sepatutnya membantu warga desa sekitarnya dengan program CSR, karena merupakan tanggung jawab sosial bagi perusahaan untuk mengembangkan desa," ujar Menteri Marwan.
Dikemukakannya, banyak keluhan dari pedesaan yang menyampaikan bahwa kontribusi perusahaan terhadap warga sekitarnya belum maksimal. Padahal, kata Marwan, tanggung jawab sosial telah diatur dalam UU 40/2007 juga Peraturan Pemerintah 47/2012. Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik, maka akan dikenakan sanksi-sanksi.
Setiap perusahaan harus menjalankan program CSR dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah diatur oleh pemerintah. "Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik maka akan dikenakan sanksi-sanksi," ujar Menteri Marwan.
"Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekadar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi desa," ujar Menteri Marwan.
Misalnya, kata Marwan, apabila perusahaan migas dan pertambangan yang tidak memperhatikan rakyat sekitarnya dengan program CSR, Marwan akan menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil sikap.
"Antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan, harus bersinergi dengan menjaga hubungan dan kepentingan bersama," ujarnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA