post image
KOMENTAR
Kepala pusat penerangan dan hukum (kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan, para eksekutor yang diturunkan untuk melaksanakan eksekusi para terpidana mati dalam kasus narkoba tidak boleh diambil secara sembarangan.

Para penembak menurutnya harus orang yang terlatih untuk menembak tepat sasaran, sehingga pada tembakan pertama sudah langsung membuat sang terpidana langsung mati.

"Harus diupayakan langsung mati," katanya, Sabtu (17/1/2015).

Dijelaskannya, setelah tembakan pertama selesai dilakukan, tim dokter langsung melakukan pemeriksaan apakah terpidana sudah benar-benar mati atau belul.

"UU pelaksanaan hukuman mati itu dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati, bukan ditembak saja. Untuk memastikan kematiannya, dokter yang memastikan," ungkapnya.

Mengacu pada pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964, para terpidana mati akan menghadapi satu regu tembak yang berjarak 5 meter. Satu regu tembak terdiri dari 12 orang dengan menggunakan senjata laras panjang.

"Mereka tidak mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam," sebutnya.

Dikutip dari detik.com, 6 terpidana mati kasus narkoba akan menjalani eksekusi pada malam nanti di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Untuk mengeksekusi 6 orang narapidana tersebut, akan diturunkan 6 regu tembak yang berjumlah total 72 orang. Tak semua eksekutor dibekali dengan peluru senjata tajam. Namun mereka akan menembak sekaligus ke arah sasaran.

Para napi akan disejajarkan, bisa dalam posisi berdiri, duduk ataupun berlutut. Matanya ditutup sehelai kain. Setelah itulah para eksekutor yang didatangkan dari satuan Brimob Polda Jateng menembak sasaran tepat di bagian jantung.

"Jika dipandang perlu, terpidana dapat diikat tangan dan kakinya. Begitu juga kain penutup mata si terpidana, boleh saja tidak dipasang kalau terpidana itu tidak mau," tuturnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum