Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Medan mengamankan 25 orang juru parkir (jukir) liar dari berbagai lokasi di Kota Medan. Mereka diamankan karena tidak memiliki tanda pengenal resmi yang diperoleh dari pihak Dinas Perhubungan.
"Ke-25 jukir liar itu diamankan satu minggu belakangan, karena tidak memiliki tanda pengenal resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub), ujar Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M. Budi Hendrawan, Jumat (16/1/2015).
Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan para jukir liar. Sebab, uang kutipan parkir itu masuk ke kantong pribadi masing-masing.
"Imbasnya tentu tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," sambungnya.
Selain mencari keuntungan sendiri, Budi menyebutkan keberadaan jukir liar ini menjadi salah satu pemicu kemacetan di Kota Medan. Sebab mereka membiarkan parkir secara sembarangan pada ruas-ruas jalan yang dilarang menjadi lokasi parkir. Penertiban jukir menurutnya akan terus mereka lakukan.
"Kita akan melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan," tegasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA