Di awal tahun 2015, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Gustiar, ketua KPU Kubu Raya dan H Syahrial Raf, anggota KIP Aceh Singkil. Hanya saja, jenis sanksinya berbeda. Kepada H Syahrial Raf berupa peringatan keras. Sedangkan Gustiar sanksi peringatan.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan, Jumat (16/1). Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Anna Erliyana, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti dan Nur Hidayat Sardini.
"Khusus KPU Kubu Raya ini memang masalahnya serius. Kami sampai pleno berkali-kali karena tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya ada sepakat. Tapi terjadi dissenting opinion," katanya.
Dua anggota majelis memiliki dissenting opinion, yaitu Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati. Ida menyampaikan bahwa Teradu, Gustiar, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pasalnya, KPU Kubu Raya dinilai telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya terkait ijazah calon legislatif terpilih.
"Terjadinya dissenting opinion merupakan gambaran, Putusan tidak dibuat sembarangan. Tapi isi Putusan mencerminkan mayoritas," kata Jimly.
Dalam sidang kali ini, pihak yang hadir di Ruang Sidang DKPP adalah Muhammad, anggota Bawaslu Kalimantan Barat yang juga anggota Tim Pemeriksa Daerah dan Gustiar, Teradu yang juga ketua KPU Kubu Raya. Sementara pihak lainnya absen. Para pihak yang beperkara, Hasibuan kuasa dari Bahruddin mengadukan Gustiar, ketua KPU Kubu Raya. Mohd. Syafrijal Bako kuasa dari Yakarim Munir mengadukan Yarwin Adi Dharma, Dodi Syah Putra, H Syahrial Raf, Tita Rospita dan Rahmmi Syukur, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kubu Raya. Kepada Yarwin Adi Dharma, Dodi Syah Putra, Tita Rospita dan Rahmmi Syukur, DKPP merehabilitasi.
"Berhubung para pihak tidak hadir, Putusan akan segera diuplaod di website (dkpp.go.id, red)," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jimly menyampaikan sidang kali ini merupakan sidang perdana di awal tahun 2015. Akan ada sidang-sidang lagi dalam perkara lain. Namun jumlahnya tidak sebanyak pada tahun 2014.
"Sidang-sidang nanti merupakan sisa-sisa perkara di Pemilu Legislatif 2014. Mereka (Pengadu, red) baru mengadukannya sekarang. Tapi tidak semua pengaduan disidangkan. Setiap pengaduan diseleksi secara ketat," tutupnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA