Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan secepatnya bertemu dengan para pejabat Polri dan menjelaskan kepada mereka alasan memberhentikan Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri di tengah polemik pengangkatan calon Kapolri.
Hal ini perlu dijelaskan karena masa pensiun Sutarman masih 10 bulan lagi. Dan bukannya mengangkat Kapolri yang definitif, Jokowi malah mengangkat Wakil Kepala Polri sebagai pimpinan yang berstatus Pelaksana Tugas.
"Hal ini penting dilakukan, sebab putusan seperti ini tidak lazim pada suatu institusi Kepolisian yang begitu besar yang memiliki harga diri tinggi karena cukup banyak jenderal-jenderal polisi calon pemimpin yang ada di internal kepolisian sekarang," kata anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu.
Terlepas dari itu, lanjut Martin, presiden masih mungkin melantik Komjen Pol Budi Gunawan asal kasusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat secepatnya dijernihkan kemudian statusnya sebagai tersangka dapat dibatalkan Pengadilan.
"Komisi III tidak akan mengadakan uji kelayakan terhadap calon Kapolri yang akan diajukan Jokowi, sebelum penundaan Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif dicabut atau dibatalkan oleh Jokowi," tegas politisi Partai Gerindra.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA