Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Hal itu dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.
Pemerhati hukum tata negara Said Salahuddin mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22/2002 tentang Kepolisian bahwa seorang pelaksana tugas hanya dapat diangkat dalam keadaan mendesak.
"Pertanyaannya, Kapolri mana yang yang dianggap mendesak untuk diganti oleh Presiden, Sutarman atau Budi Gunawan. Jawabnya tentu Sutarman karena beliau Kapolri definitif sampai hari ini, kalau Budi kan statusnya Kapolri terpilih. Dia belum menjadi Kapolri definitif," jelasnya kepada wartawan, Jumat malam (16/1/2015).
Said memastikan munculnya pertanyaan publik akan kondisi mendesak sehingga Presiden mendadak mengganti Sutarman. Pasalnya, Presiden hanya dapat mengganti Kapolri apabila melanggar sumpah jabatan dan ada kondisi yang membahayakan keselamatan negara.
"Di sisi lain, Sutarman juga diketahui baru memasuki masa pensiun hingga Oktober 2015 mendatang," ujarnya.
"Itulah yang saya sebut ada kebijakan Presiden yang tidak pas pada penunjukan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri," tegas Said yang juga Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma).[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA