Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polresta Medan mengamankan Ainun (37) warga Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Helvetia yang merupakan pelaku penjualan manusia Indonesia-Malaysia.
Informasi yang dihimpun, Jumat (16/1/2015) menyebutkan, penangkapan diduga pelaku bermula dari adanya informasi dari pihak KBRI di Malaysia yang menyatakan ada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengapung di perairan Malaysia.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan koordinasi dan penyidikan dan mengetahui bahwa korban yang tewas adalah Halimah Tuksadiah (33), warga Jalan Kapuk XII, Desa Bandar Kalifah, Kabupaten Deli Serdang.
"Kita mendapatkan nama korban berdasarkan KTP yang berada disaku celananya. Selanjutnya, kita melakukan penyidikan dan atas kerjasama dengan suami korban bernama Suhardi (33) kita membekuk diduga pelaku yang menjualnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban akan memperkerjakannya di Malaysia sebagai PRT dengan gaji yang besar. Ia mencari wanita didaerah pelosok desa yang kehidupannya pas- pasan.
"Modus pelaku mewarkan kerja kepada korbannya sebagai PRT dengan gaji yang besar. Namun, ditengah perjalan ke Malaysia dengan menggunakan kapal, korban dibunuh karena tidak mau menuruti kemauan pelaku. Untuk sekali transaksi, pelaku meraup keuntungan 4500 Ringgit Malaysia," jelasnya.
Dari keterangannya, pelaku dalam menjalankan aksinya bersama rekannya NK yang kini masih dalam pengejaran.
"Jadi yang mencari korban adalah NK dan yang menjadi penampungnya adalah pelaku Ainun. Dugaan sementara, korban ini dibuang di laut lepas. Mungkin karena tidak mengikuti kemauan para pelaku,” pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA