post image
KOMENTAR
MBC. Semakin tinggi aturan, semakin kuat pula pelanggarannya. Hal ini lah yang tercermin di Kota Medan. Pelanggaran ini kontras terjadi di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah. Dimana menurut aturannya, di jalan tersebut tidak di perbolehkan kendaraan parkir. Namun faktanya di lapangan, banyak kendaraan terparkir, khususnya roda empat. Karena di kawasan itu merupakan lokasi penjualan mobil bekas yang cukup terkenal di Kota Medan.

Mendapati informasi itu, kemudian medanbagus.com mencoba menelusuri lokasi dan mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang pengelola penjual mobil bekas yang ada dikawasan itu, Kamis (15/1/2015). Dari sana di dapatilah informasi yang mengejutkan mengapa mobil-mobil yang terparkir tidak di tindak oleh Dinas Perhubungan Medan.

"Untuk setiap bulannya, kami serahkan uang retribusi parkir ke Dishub sebesar Rp150 ribu bang. Karena udah nyetor, ya aman lah markir mobil di sini," ucapnya sekaligus meminta namanya jangan di catut.

Apa yang menjadi temuan di lapangan sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat, yang di konfrimasi beberapa waktu lalu, perihal adanya tander lokasi parkir "Basah" di sejumlah titik di Kota Medan. Pengakuannya, pihaknya tidak pernah melelang lokasi parkir kepada kelompok tertentu, apalagi memindah tangankannya karena tidak menyanggupi permintaan oknum di jajaran Dinas Perhubungan.

"Tidak ada pola tander. Semua lokasi parkir sudah berdasarkan penilaian tim, dan di pegang langsung oleh petugas. Tidak ada pemindah tanganan karena setoran tidak sesuai. Tunjukkan sama saya siapa yang ngomong itu," ucapnya ketus, Selasa (13/1/2015) lalu.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi