Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD. dr Pringadi Medan. Pasalnya, masih banyak terdapat kekurangan berkas perkara (P-19) yang harus diberikan petunjuk langsung oleh pihak kejaksaan.
Menurut keterangan kepala seksi (kasi) Intel Kejari Medan, Erman Rudianto menyatakan berkas perkara kasus korupsi RSUD. dr Pirngadi Medan kembali dipulangkan kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Pekan lalu dikirim kepada kita, setelah kita lakukan penelitian berkas masih terdapat kekurangan jadi kita kembali lagi," kata Rudi kepada wartawan, Kamis (15/1) sore.
Kasus korupsi yang berasal bersumber dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar dengan kerugian negera mencapai Rp.1,1 Milyar ini, belum juga tuntas. Penyeledikan yang dilakukan Polresta Medan sudah menelan waktu 1 tahun lebih. Namun, berkas perkara tak kunjung lengkap atau P-21.
Atas hal itu, Kejari Medan berinsiatif untuk melakukan gelar perkara bersama untuk memberikan petunjuk teknis secara langsung, agar penyidik mampu melengkapi berkas perkara kembali.
"Mau ekspos sama penyidik Polresta Medan, pekan depan, supaya penyidik memenuhi unsur dan melengkapi kembali berkas perakara," tuturnya.
Tampaknya, Penyidik Polresta Medan 'kewalahan' untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dimana, sudah beberapa kali jaksa mengembali berkas perkara itu untuk dilengkapi. Namun, setelah dilengkapi diajukan kembali terus terdapat kekurangan materi berkas."Dengan ekspos ini memudah penyidik untuk melengkapi berkas lah," tandasnya.
Sebelumnya, 6 Mei 2014, berkas dikembalikan. Kemudian, 6 Juni 2014 dikembalikan lagi dan terakhir pekan lalu. Berkas perkara dikembalikan milik atas nama Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT.Indo Farma Global Medica, Sukartik SST, Kasubag RSUD Dr. Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT. Graha Agung Lestra.
Selain tiga tersangka, terdapat 5 tersangka lain yang terlibat dari kelima tersangka itu salah satunya Mantan Direktur utama (Dirut) RSUD. dr Pirngadi Medan, Amran Lubis ikut terlibat. Amran dalam kasus ini menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).[rgu]
KOMENTAR ANDA