post image
KOMENTAR
Sembilan terdakwa pembunuhan caleg Partai Nasional Aceh (PNA) dituntut dengan durasi hukuman berbeda di PN Medan, Kamis (15/1/2015). Ahmad Barmawi alias Tgk Bar (44) yang didakwa mengotaki kejahatan ini dituntut penjara selama 13 tahun.

Hukuman Barmawi itu sama dengan empat muridnya, Alhadi Juriawan, Husaini bin Ali Yusuf, Nasir Ariska, M Yahya bin M Amin. Sementara empat terdakwa lainnya, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman dituntut sembilan tahun penjara. Seluruh terdakwa dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Faisal pada 2 Maret 2014. Faisal ketika itu terdaftar sebagai caleg dari PNA.

JPU Kejari Tapaktuan, Eka Mulya Putra menerangkan tindakan kesembilan terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951. Selama persidangan, jaksa menilai para terdakwa menunjukkan sikap tidak koorperatif karena tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak perdamaian di Aceh Selatan.

"Perbuatan itu memberatkan karena mengganggu kelancaran proses persidangan," kata Eka.

Hakim Ketua, H Aksir kemudian meminta terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menanggapi tuntutan itu. Aksir menjelaskan pleidoi nantinya bisa dilakukan tertulis ataupun dibacakan langsung.

"Tanggal 21 nanti harus sudah selesai ya. Kita lanjutkan nanti pas hari itu," kata Aksir.

Sebelum dituntut perkara pembunuhan ini, Barmawi cs sudah terlebih dahulu dituntut dalam perkara perampokan BRI Meukek. Pada tuntutan yang dibacakan 12 Desember itu, Barmawi bersama Alhadi, dan Husaini dituntut delapan tahun penjara. Sementara Ali Kasri, dan Nasrullah dituntut tujuh tahun penjara. Dalam perkara lainnya mengenai kepemilikan senjata api dan bahan peledak, M Yahya dan Ali Kasri dituntut empat tahun penjara, Nasrullah selama lima tahun penjara, Husaini enam tahun penjara, dan Rikki bin Mustafrin dua tahun penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum