post image
rs pirngadi/net
KOMENTAR
. Kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Dr. Pirngadi Medan Sumut belum menemui titik terang. Hal itu yang membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara ini akan dilakuka Kejari Medan bersama penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan.

"Pekan depan akan kita lakukan gelar perkara dengan penyidik Polresta. Saat ini kita masih meminta kepada penyidik untuk memenuhi unsur dan melengkapi kembali berkas perakara," kata Kasi Intel Kejari Medan, Erman Rudianto, Kamis (15/01/2105).

Dikatakannya, gelar perkar tersebut dilakukan karena masih banyak terdapat kekurangan berkas perkara (P-19) yang harus diberikan petunjuk langsung oleh pihak kejaksaan.

"Pekan lalu dikirim kepada kita, setelah kita lakukan penelitian berkas masih terdapat kekurangan jadi kita kembali lagi. Kejari Medan berinsiatif untuk melakukan gelar perkara bersama untuk memberikan petunjuk teknis secara langsung, agar penyidik mampu melengkapi berkas perkara kembali," katanya.

Seperti diberitakan, kasus yang ditangani Polresta Medan ini sudah memakan waktu satu tahun, namun tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan.

Kasus korupsi ini bersumber dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negera mencapai Rp 1,1 miliar

Berkas perkara dikembalikan atas nama Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT. Indo Farma Global Medica, Sukartik SST, Kasubag RSUD Dr. Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT. Graha Agung Lestra.

Selain tiga tersangka, terdapat 5 tersangka lain yang terlibat dari kelima tersangka itu salah satunya mantan Direktur utama (Dirut) RSUD. dr Pirngadi Medan, Amran Lubis ikut terlibat. Amran dalam kasus ini menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). [zul]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum