BMG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematuhi tradisi ketatanegaraan yang berlaku selama ini. Di mana, pejabat negara yang terlibat korupsi dan menyandang status tersangka harus diberhentikan.
Begitu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad menanggapi langkah tersangka kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan yang tinggal menunggu pelantikan sebagai Kepala Polri setelah disahkan DPR.
"Ini belum jadi pejabat. Karena itu, kalau harus mengikuti tradisi ketatanegaraan maka tidak ada jalan pak Jokowi harusnya membatalkan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/1).
Samad mencontohkan, tradisi ketatanegaraan yang dianut presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana, dia patuh melaksanakan tradisi tersebut dengan meminta mundur Menpora Andi Mallarangeng saat ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Saat pak Jero Wacik jadi tersangka, pada saat itu juga SBY meminta mundur. Begitu
juga ketika Suryadharma Ali kita tetapkan tersangka dia meminta mundur," bebernya.
Karena itu, KPK berharap agar Presiden Jokowi dapat meneruskan tradisi ketatatnegaraan yang dianut sebelumnya oleh SBY. Yakni, membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Kalau tidak berarti jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," ujarnya.
Pun demikian, Samad enggan berkomentar jika Presiden Jokowi memaksakan tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Silakan diperdebatkan sendiri," imbuhnya. [rmol/zul]
KOMENTAR ANDA