MBG. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal menahan Kepala Polri terpilih, Komjen Budi Gunawan dalam kasus gratifikasi dan kepemilikan gendut.
Hanya saja, KPK masih menunggu waktu yang tepat sambil merampungkan pemberkasan kasus tersebut.
"Di KPK kita menganut sistem misal pemberkasan sudah rampung 50 persen baru kemudian tersangka itu ditahan," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/1).
Dia menjelaskan, pihaknya tidak dapat langsung menahan Budi Gunawan setelah resmi ditetapkan tersangka Selasa (13/1) lalu lantaran masih melengkapi pemberkasan. Apalagi, dalam ketentuan KUHAP, KPK terikat masa 120 hari untuk menyelesaikan pemberkasan.
"Jadi, tidak ada tradisi dan tidak akan pernah terjadi di KPK seseorang yang sudah jadi tersangka tidak ditahan," beber Samad.
Lebih jauh, menurutnya, KPK juga berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus Budi Gunawan secepat mungkin. Hal ini dimaksud agar tidak menimbulkan pro kontra dan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Sebaliknya, SOP di KPK ketika sudah tersangka Insya Allah ketika pemberkasannya hampir 50 persen dia pasti ditahan," jelasnya.
"Sehingga, teman-teman tidak perlu ada keraguan. Kapan BG (Budi Gunawan) ditahan itu cuma masalah SOP dan prosedur hukum yang harus kita lewati," tegas Samad. [zul]
KOMENTAR ANDA