Dengan alasan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan Sumantri Brodjonegoro pada tanggal 31 Desember 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dalam PMK itu disebutkan, dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang selanjutnya disebut dengan Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.
"Penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien," bunyi Pasal 2 Ayat (1) PMK itu.
Menurut PMK ini, penggunaan Dana Operasional untuk Menteri/Pimpinan Lembaga didasarkan atas pertimbangan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga.
Adapun ketentuan penggunan Dana Operasinal adalah: a. sebesar 80% (delapan puluh persen) diberikan secara lumpsum (pembayaran yang dilakukan sekaligus) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; dan b. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya.
Sumber dana bagi Dana Operasional, menurut PMK ini, dialokasikan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga, dimana alokasi dana dimaksud merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
Pasal 5 PMK ini menyebutkan, guna pencairan Dana Operasional, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran berwenang berwenang: a. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan b. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
Pejabat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pejabat Pembuat Komitmen yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN; b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Disebutkan dalam PMK ini, alokasi Dana Operasional sebagaimana dimaksud digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Menteri/Pimpinan Lembaga selama 1 (satu) tahun, dimana setiap bulan KPA mencairkan Dana Operasional paling banyak sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu Dana Operasional 1 (satu) tahun yang disediakan dalam DIPA.
"Dalam hal terdapat sisa Dana Operasional pada akhir bulan sebelumnya, sisa dana dimaksud dapat digunakan sebagai tambahan Dana Operasional pada bulan berjalan," bunyi Pasal 8 Ayat (3) PMK tersebut.
Menurut PMK ini, KPA setiap akhir bulan menyusun laporan realisasi anggaran atas penggunaan Dana Operasional, yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
"Dalam hal terdapat sisa Dana Operasional yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa Dana Operasional harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 20 bulan Januari tahun anggaran berikutnya," bunyi Pasal 15 PMK ini.
Melalui PMK Nomor 268/PMK.05/2014 ini, Menteri Keuangan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK No. 03/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.[rgu/setkab]
KOMENTAR ANDA