post image
KOMENTAR
Endang Wihdatiningtyas menggantikan Nelson Simanjuntak dari keanggotaan DKPP dari unsur Bawaslu, Rabu (14/1/2015). Endang akan bertugas hingga tahun 2017.  

Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sebagaimana dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Pasal 109 ayat 4 huruf b yang menyatakan salah satu unsur DKPP adalah dari unsur Bawaslu. Nelson Simanjuntak telah menjalankan tugas selama hampir dua setengah tahun mewakili dari unsur Bawaslu.  Penggantian Nelson Simanjuntak merujuk  pada Surat Keputusan Presiden RI No.150/P Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Tugas Tahun 2012-2017.

"SK tersebut isinya terkait pemberhentian dengan hormat Pak Nelson Simanjuntak sebagai anggota DKPP dari unsur Bawaslu RI masa tugas 2012-2017, sekaligus pengangkatan Bu Endang Wihdatiningtyas sebagai anggota DKPP dalam sisa masa tugas 2012-2017," jelas pria yang akrab disapa NHS itu.

Pengajar Fisip Undip itu mengatakan bahwa pergantian antarwaktu adalah hal yang wajar dalam dinamika organisasi. Pergantian ini disesuaikan dengan kebutuhan di internal Bawaslu melalui rapat pleno.

"Kami pun siap menerima siapa saja perwakilan dari unsur penyelenggara Pemilu," kata dia.     

Lanjut dia, DKPP akan menindaklanjuti pergantian antarwaktu (PAW) ini dengan melantik Endang pada Rabu (14/1) pukul 11.30 WIB. Lokasi pelantikan bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5 Jalan MH Thamrin No.14. Pada pelantikan ini, DKPP mengundang stakeholders seperti Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua  dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Komisi 2, Sekjen KPU RI, Sekjen Bawaslu RI, Kejaksaan Agung, Polri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Dirjen Kesbangpol dan Linmas.

"Pelantikan ini terbuka juga untuk umum, termasuk untuk media massa," jelas dia.

Untuk diketahui, Endang Wihdatiningtyas merupakan ketua Divisi Organisasi & SDM, Data Informasi Bawaslu. Sebelum menjabat anggota Bawaslu, Endang pernah menjadi wakil ketua KPID DI Yogyakarta dan Anggota Panwaslu Provinsi DI Yogyakarta pada Pemilu 2009.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa