post image
KOMENTAR
Unit Tipiter Satreskrim  Polresta Medan menggerebek sebuah rumah pembuat video porno di rumah susun Blok A 13, Jalan Nikel, Kecamatan Medan Area.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan  Rustina alias Acen (36) dan  barang bukti satu unit laptop, printer, tiga buah flask disk, 1 buah hard disc, mouse, dua unit modem, 1 unit monitor dan 427 keping DVD porno.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Selasa (13/1/2015) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menggerebek rumah tersebut.

"Pelaku kerap membuat  video porno dengan pemain Mandarin dan Eropa," jelasnya.

Saat diintograsi, pelaku mengaku menggandakan video porno itu  setelah membeli master film porno dari temannya berinisial K warga Jalan Titipapan, Kecamatan Labuhandeli.

"Setelah dibeli, pelaku lalu  menyimpannya ke hard disc dan menggandakan ke DVD kosong. Sampulnya video porno itu diambilnya  dari internet. Video ini dipasarkan  ke beberapa toko di Jalan Sumatera dengan harga  Rp4000 setiap kepingnya," ungkapnya.

Ia mengaku, pelaku telah menjalankan bisnisnya sejak setahun yang lalu.

"Setiap dua hari, pelaku memproduksi video porno  mencapai 100 keping," katanya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial K.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 29 Undang-undang No.44 tahun 2008 tentang pornografi subs Pasal 282 ayat (3) KUHPidana," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel