Unit Tipiter Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah pembuat video porno di rumah susun Blok A 13, Jalan Nikel, Kecamatan Medan Area.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan Rustina alias Acen (36) dan barang bukti satu unit laptop, printer, tiga buah flask disk, 1 buah hard disc, mouse, dua unit modem, 1 unit monitor dan 427 keping DVD porno.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Selasa (13/1/2015) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menggerebek rumah tersebut.
"Pelaku kerap membuat video porno dengan pemain Mandarin dan Eropa," jelasnya.
Saat diintograsi, pelaku mengaku menggandakan video porno itu setelah membeli master film porno dari temannya berinisial K warga Jalan Titipapan, Kecamatan Labuhandeli.
"Setelah dibeli, pelaku lalu menyimpannya ke hard disc dan menggandakan ke DVD kosong. Sampulnya video porno itu diambilnya dari internet. Video ini dipasarkan ke beberapa toko di Jalan Sumatera dengan harga Rp4000 setiap kepingnya," ungkapnya.
Ia mengaku, pelaku telah menjalankan bisnisnya sejak setahun yang lalu.
"Setiap dua hari, pelaku memproduksi video porno mencapai 100 keping," katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial K.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 29 Undang-undang No.44 tahun 2008 tentang pornografi subs Pasal 282 ayat (3) KUHPidana," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA