post image
KOMENTAR
Meski telah berulang kali terlibat dengan narkoba, mantan personil  kepolisian bernama Sudiatmoko alias Moko (48), lolos dari hukuman mati.

Terdakwa hanya dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/1/2015).

Ia  terbukti secara sah dan meyakinkan mengatur peredaran 2,1 Kg sabu-sabu dan 14.000 butir pil ekstasi dan melanggar perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman seumur hidup," katanya.

Moko memang  boleh jadi bernapas lega setelah mendengar putusan majelis, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah sebelumnya  meminta agar dia dihukum mati.

Mendengar putusan hakim, terdakwa masih menyatakan akan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, Moko tidak berkomentar.

Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir bripka ini hanya diam sambil digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Dalam perkara ini, Moko dijemput BNN Provinsi Sumut dari Lapas Tanjung Gusta pada November 2013. Dia ditangkap kembali setelah 2 kaki tangannya diringkus polisi dengan barang bukti 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi. Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Dia bahkanmerupakan terpidana dalam  dua kasus narkoba.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum