Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro meminta pihak kejaksaan untuk dapat menutut hukuman mati terhadap bandar narkoba.
"Perbuatan bandar narkoba tidak dapat ditolelir dan harus dihukum mati," jelasnya
Usai pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan pramuka Cadika, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Selasa (13/1/2015). Ia mengaku, pihak siap melakukan eksekusi mati terhadap bandar narkoba yang ditangkap tersebut.
"Kita siap menjadi eksekutor untuk menghukum mati mereka," jelasnya.
Hukuman mati ini, katanya, semata-mata untuk memberikan efek jera terhadap gembong narkoba lainnya.
"Hukuman mati ini berdasarkan perintah Presiden Jokowi yang menyatakan perang terhadap narkoba," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan memusnahakan 8,1 Kg sabu, 137 butir pil ektasi dan 364 Kg ganja senilai 9 miliar di lapangan pramuka cadika, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Selasa (13/1/2015).
Pemusnahan narkoba dengan cara dibakar dan di rebus ini dihadiri langsung Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo - Karo, Walikota Medan Dzulmi Eldin, Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Joko Susilo, Kejari Medan, Anggota DPRD Medan, Tokoh Agama dan komunitas narkoba di Kota Medan.
Pemusnahan narkoba ini merupakan tangkapan periode Oktober hingga Desember 2014 dengan 20 tersangka dari 8 lokasi.[rgu]
KOMENTAR ANDA