Dalam upaya menjaga produk batik nasional, pemerintah memutuskan untuk melarang impor kain bermotif menyerupai batik masuk ke Indonesia. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi batik dalam negeri yang sudah menjadi ikon dan diproduksi oleh masyarakat secara khas hingga di desa-desa.
"Produk kain batik merupakan ikon negeri ini, dan kebijakan pemrintah melarang tekstil yang punya desain seperti batik, jangan masuk Indonesia untuk jaga produk batik," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di sela-sela Diskusi Ekonomi Munas XV/2015 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/1/2015).
Menurut Mendag, larangan impor kain bermotif batik ini untuk mengamankan pasar batik produk Indonesia di dalam negeri. Ia menyebutkan, potensi pasar dalam negeri harus diselamatkan dan diamankan bersama, karena output-nya untuk kesejahteraan.
"Kita akan tegas dalam mengamankan pasar dalam negeri," kata Mendag.
Mendag Rahmat Gobel mencontohkan, pihaknya telah membekukan atau membatalkan sekitar 3.000-an izin impor karena tidak melakukan kewajiban dan prosedur yang benar.
"Mengapa itu dilakukan, karena pasar dalam negeri harus dijaga, dan komitmen untuk mendorong sektor potensial di dalam negeri seperti pertania dan memanfaatkan produk kita sendiri," ujar Mendag.
Menurut Mendag, langkah kongkret yang dilakukan pemerintah dalam mengamankan pasar antara lain adalah dengan penguatan pasar sendiri, stabilitas pasokan pasar, logistik dan perdagangan daerah.
Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga mengusung pemerataan produk untuk memenuhi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI). Hal itu sebagai bentuk kendali kualitas produk termasuk desain.
"Tapi banyak poduk itu tak masuk pasar, konsumen indonesia banyak dirugikan oleh produk sendiri akibat tidak punya SNI dan labelisasi oleh industri, itu harus dibenahi," jelas Mendag.[rgu/setkab]
KOMENTAR ANDA