post image
KOMENTAR
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengaku, pihaknya telah menerapkan Perda No. 2 tahun 2014 tentang zona parkir berikut retribusi parkirnya. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan informasi terkait retribusi kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi pungutipan jasa parkir di atas ketentuan yang berlaku. Dikatakan Renward, saat ini zona parkir di Kota Medan, dibagi menjadi dua zonasi, yakni Kelas 1 dan Kelas 2.

"Untuk kelas 1 ada 48 titik, sedangkan diluarnya menjadi kategori kelas 2," katanya Senin (12/1/2015).

Lebih lanjut Renward menambahkan, pasca di terbitkannya Perda tersebut, pihaknya tengah melakukan pembinaan kepada seluruh staf yang bertugas di lapangan, agar tidak bermain curang dengan Juru Parkir.

"Bagi staf yang kedapatan bermain curang, saya tidak segan untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, Perda yang diterbitkan beserta plang tarif parkir ini bertujuan untuk menyelamatkan PAD dari kebocoran yang selama ini terjadi dan keluh kesah warga Medan atas tindakan semena-mena para juru parkir," pungkasnya.

Untuk diketahui, zonasi Kelas 1, tarif parkir kendaraan roda dua Rp2000 dan roda empat Rp3000. Sedangkan kelas 2, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000. Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas 1 sebesar Rp5000, dan kelas 2 sebesar Rp3000. Sementara untuk truk gandengan, kelas 1 sebesar Rp10 ribu dan kelas 2 sebesar Rp5 ribu. Berikut medanbagus mencoba menjabarkan daerah/jalan yang masuk dalan kategori kelas 1. Sementara jalan yang tidak masuk kategori kelas 1, masuk dalam kategori jalan kelas 2.

Zonasi parkir kelas 1 meliputi:
1. Jalan Jenderal Ahmad Yani
2. Jalan H Adam Malik
3. Jalan Balai Kota
4. Jalan Hindu
5. Jalan Palang Merah
6. Jalan Bukit Barisan
7. Jalan Pulau Penang
8. Jalan Putri Hijau
9. Jalan Merak Jingga
10. Jalan Siswo Miharjo
11. Jalan Stasiun Kereta Api
12. Jalan Yos Sudarso.
13. Jalan Prof HM Yamin
14. Jalan AR Hakim
15. Jalan Asia
16. Jalan Cirebon
17. Jalan Haryono MT
18. Jalan Pandu
19. Jalan Dr Sutomo
20. Jalan Sutrisno
21. Jalan MH Thamrin
22. Jalan HM Joni
23. Jalan Sisingamangaraja
24. Jalan Rahmadsyah
25. Jalan Gunung Karakatau
26. Jalan Irian Barat
27. Jalan Jawa
28. Jalan Perintis Kemerdekaan
29. Jalan Dr Sutomo
30. Jalan Jenderal Gatot Subroto
31. Jalan Gajah Mada
32. Jalan Adam Malik
33. Jalan Iskandar Muda
34. Jalan Kejaksaan
35. Jalan Nibung Raya
36. Jalan Letjend S. Parman
37. Jalan Zainul Arifin
38. Jalan Sumatera
39. Jalan Pemuda
40. Jalan Letjend Suprapto
41. Jalan Brigjend Zein Hamid
42. Jalan Sultan Mahmud Al-Rasyd,
43. Jalan Ir Juanda
44. Jalan Iman Bonjol
45. Jalan Setia Budi
46. Jalan Dr Mansyur
47. alan Letjend Jamin Ginting
48. Jalan Kapten Muslim.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi