Mengaku sulit mencari pekerjaan membuat Rawalpen Saragih SH (36) warga Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia menjadi penulis judi KIM.
Akibat pekerjaannya itu, Sarjana Hukum ini diamankan personil Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan di kawasan Jalan Kapten Muslim . Selain itu, polisi juga mengamankan penulis judi KIM bernama Edison Pangaribuan (49) penduduk Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dilokasi yang sama.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel satahanan Polresta Medan.
Pelaku Rawalpen, Senin (12/1/2015) mengaku, menjadi penulis judi KIM lantaran tak mempunyai pekerjaan.
"Tak ada pekerjaanku, makanya jadi penulis judi. Omsetnya Rp200 per hari perhari dan aku mendapat 20 persen dari situ bang. Baru dua bulan aku melakoni pekerjaan ini," jelasnya.
Sementara, pelaku Edison Pangaribuan mengaku menulis KIM untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, sejak delapan bulan belakangan dirinya mengalami stroke."Sejak terkena stroke, saya tidak bisa bekerja jadi terpaksa menulis KIM," katanya.
Baru beberapa hari menjadi penulis KIM, ia mendapat omset berkisar Rp70 ribu. Dari situ, mendapat komisi 10 persen. "Upah itu untuk biaya makan sehari-hari. Apalagi saya sudah berpisah dengan istri dan anak-anak," katanya.
Kanit VC/Judisila Polresta Medan, AKP Martuasah mengaku, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menangkap keduanya.
"Dari tangan Edison Pangaribuan, kita mengamankan barang bukti 1 unit HP dan uang Rp79 ribu. Sedangkan dari Rawalpen Saragih, kita mengamankan barang bukti 1 unit HP dan uang Rp110 ribu. Keduanya dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA