post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri Medan memastikan tidak akan terpengaruh dengan diangkatnya terdakwa kasus sengketa tapal batas sirkuit jalan Pancing Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ini diungkapka Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus Arfianto.
Menurut Dwi Agus, proses hukum di persidangan akan tetap berjalan. Jaksa menurut Dwi Agus akan tetap berjalan sesuai tupoksinya.

"Kami (Jaksa Penuntut Umum) akan tetap berjalan sesuai track kami untuk menyusun tuntutan sesuai fakta persidangan" ungkap Kasi Pidum Kejari Medan Dwi Agus Arfianto yang dikonfirmasi wartawan Senin (12/1/2015).

Dwi Agus menjelaskan saat ini proses hukum untuk terdakwa sudah pada putusan sela yang akan dibaca oleh majelis hakim dalam persidangan besok ( hari ini)

"Saat ini kita tunggu putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat terdakwa. Kalau eksepsinya ditolak, jaksa akan menyiapkan tuntutab sesuai fakta persjdangan, yang penting kami tidak akan terpengaruh," ungkapnya.

Dwi Agus juga menyatakan perdamaian yang terjadi antara para terdakwa dengan PT Mutiara akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan JPU.

"Tidak kami pungkiri bahwa telah terjadi perdamaian antara dua terdakwa dengan PT Mutiara, dan itu akan menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan," ujarnya.

Diberitakan, pemerintah pusat menetapkan Hasban Ritonga sebagai Sekda Provinsi Sumateara Utara menggantikan posisi yang ditinggalkan Nurdin Lubis. Hasban mengalahkan kandidat lainnya seperti Randiman Tarigan dan Arsyad Lubis. Dalam kasus sengketa sirkuit di Pancing,Hasban Ritonga ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan saat ini Hasban telah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum