Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Medan Anton Pagabean mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang izin usaha jasa konstruksi adalah untuk melakukan penyempurnaan atas Perda Kota Medan nomor 23 tahun 2002 tentang retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perda tersebut nanti dapat dijadikan dasar atau pedoman dalam mengatur, membina, mengawasi dan mengendalikan keberadaan usaha-usaha jasa konstruksi yang berdomisili di Kota Medan.
Hal ini ungkap Anton dalam rapat Paripuna DPRD Medan terhadap pemandangan umum fraksinya tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (12/1/2015)
Selama ini lanjut Anton, melalui Perda nomor 23 tahun 2002 pemerintah daerah memperoleh retribusi atas izin yang diberikan, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Kemudian berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah bagi pemerintah daerah tertutup sudah untuk menjadikan IUJK sebagai retribusi.
Namun sebenarnya kalau merujuk kepada ketentuan undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009, penyempurnaan Perda nomor 23 tahun 2002 ini sangat terlambat. Sebab UU tersebut telah menegaskan bahwa semua Perda yang tidak sejalan dengan UU tersebut harus sudah berakhir satu tahun setelah pemberlakuan UU nomor 28 tahun 2009 dimaksud.
"Artinya berdasarkan ketentuan tersebut, Perda nomor 23 tahun 2002 sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 januari tahun 2010. Sehingga timbulkan pertanyaan, selama masa 4 tahun ini apa payung hukum yang digunakan Pemko Medan untuk melayani pemberian izin ataupun memperpanjang izin," ungkapnya.
"Perlu juga kami pertanyakan selama diberlakukannya Perda Nomor 23 tahun 2002, berapa badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yang telah memiliki izin usaha jasa konstruksi. Selama 4 tahun terakhir ini, jika ada badan usaha jasa konstruksi yang mengurus izin usaha jasa konstruksi apakah izin tersebut sah menurut peraturan serta memenuhi syarat untuk mengikuti
tender," tandasnya.
Lebih lanjut Anton mempertanyakan, sejauh mana kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah terhadap setiap pendirian bangunan yang dananya bersumber dari swasta. Apalagi bangunan tersebut besar dan bertingkat. Apakah bisa dipastikan konstruksi bangunan tersebut telah memenuhi syarat sehingga sewaktu-waktu tidak bermasalah.
Sebab lanjutnya, hal ini pernah terjadi di Medan, sebuah sekolah ambruk dan memakan korban jiwa. contoh izin konstruksi yang diberikan hanya 2 lantai, namun dalam pelaksanaan menjadi 3 lantai.
Selanjutnya sambung Anton, pelayanan, pengawasan, dan bentuk pembinaan apa yang pernah dilakukan Pemko Medan terhadap BUJK. Selain itu karena badan usaha jasa konstruksi tersebut juga berhimpun dalam asosiasi jasa konstruksi.
"Saat ini berapa asosiasi jasa konstruksi yang menjadi mitra pemerintah daerah dalam pembinaan BUJK yang ada," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA