Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta memerintahkan agar penyidik mereka akan menjerat MH (31) MH (31) warga Desa Garot, Kecamatan Pandrah, Bireun, Provinsi Aceh, dengan pasal pemberatan, karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dengan pasal pemberatan tersebut, mereka berharap MH bisa dituntut dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba, namun masih melakukan aksi yang sama mengedarkan narkoba. Kita upayakan supaya dia dihukum mati saja," ungkap Nico, Senin (12/1/2015).
Nico menyebutkan, Sabu seberat 2.269 gram dan pil ekstasi sebanyak 46.848 butir yang dikendalikan oleh MH mampu membuat ribuan warga Medan menjadi ketagihan narkoba. Hal ini menurutnya harus disikapi dengan memberikan hukuman berat kepada para pengedarnya.
"Salah satu pemicu kejahatan adalah karena pengaruh narkoba, jadi kita harus mencegah dari pangkalnya," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA