Satuan narkoba polresta medan menangkap 3 orang yang terlibat peredaran narkoba di Kota Medan. Ketiganya yakni MR (27) dan ZM (21) warga Jalan Setia Budi, Pasar II komplek Gardenia no 1 Medan. Serta MH (31) warga Desa Garot, Kecamatan Pandrah, Bireun, Provinsi Aceh.
Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta mengatakan, MH merupakan bandar narkoba yang selama ini masih menghuni Lapas Kela I Tanjung Gusta akibat kasus narkoba. Ia mengendalikan peredaran narkoba tersebut dengan memanfaatkan tenaga 2 orang kurirnya yakni MR dan ZM.
"Dia (MH) menghuni lapas karena kasus yang sama. Dia divonis 8 tahun," katanya, Senin (12/1/2015).
Selain menangkap 3 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba berupa Sabu seberat 2.269 gram dan pil ekstasi sebanyak 46.848 butir.
"Total nilai barang bukti mencapai Rp 8 miliar," ungkapnya.
Hingga saat ini para pelaku dan barang bukti masih ditahan di Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. Petugas sendiri masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemilik barang yang disebut berada di Bireun Aceh.
"Inisial pemilik barang yakni SR," jelas Nico.[rgu]
KOMENTAR ANDA