Polsek Medan Area menangkap pelaku penipuan dengan modus menjual emas dengan menggunakan surat palsu.
Pelaku adalah Ahmad Taufik (38) warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai. Dari pelaku, petugas mengamankan 12 buah gelang emas palsu, 2 lembar surat penjualan emas yang berlogokan toko emas Jaya Baru palsu, 2 lembar surat jaminan emas yg berlogokan toko emas Cantik Manis palsu dan 1 lembar surat jaminan emas berlogokan toko emas Cemerlang palsu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja, Jumat (9/1/2015) mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan M Amin (63) warga Jalan Tanggkuk Bongkar IX, Kecamatan Medan Denai yang merupakan pedagang perhiasan Toko Emas Jaya Baru di Jalan AR Hakim.
Dalam laporannya, korban mengaku bahwa pelaku datang ke tokonya hendak menjual perhiasan emas berupa gelang lengkap surat palsu.
"Modusnya pelaku datang ingin menjual emas yang disepuh menyerupai emas aslinya. Disitu, pelaku juga menyertakan surat palsu berlogo toko emas Jaya Baru yang dibuatnya. Saat kita cek ternyata surat dan emas yang hendak dijualnya itu palsu," jelasnya.
Saat diintograsi, pelaku mengaku lebih dari dua kali melakukan aksinya untuk mendapatkan untung yang besar.
"Jadi pelaku memang pernah mendapatkan surat emas asli dari toko - toko emas, lalu di buatnya ulang untuk mengelabuhi para pedagang emas. Pelaku pernah melakukan aksinya di daerah Binjai, Pasar Sukaramai dan Pusat Pasar," sebutnya
Ia mengaku, perhiasan itu merupakan emas sepuhan lokal dengan harga murah dan dibeli di Plaza Aksara.
"Saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan pelaku mempunyai jaringan pemalsu surat emas tersebut," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA