post image
KOMENTAR
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 5 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/1/2015),  penasihat hukum Rahudman tidak lagi membacakan memori PK. Hakim menganggap dokumen setebal 121 halaman itu sudah dibacakan.

"Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disampaikan pada sidang berikutnya minggu depan, 16 Januari 2015," kata Ketua Majelis Hakim, Robert Hendri.

Salah seorang penasihat hukum Rahudman bernama Mansyur Munir mengatakan, sidang perdana  PK yang dimohonkan kliennya adalah menyampaikan bukti baru (novum), di antaranya berupa surat keterangan otorisasi (SKO) Bupati Tapsel  dan surat keterangan belum adanya APBD Tapsel pada saat kasus itu muncul.

"Kita ingin menyampaikan bahwa dana panjar itu dicairkan dengan niat baik. Ketika itu tidak ada APBD dan  pemerintahan tetap harus berjalan, makanya ada dana panjar. Kenapa pada saat itu Rahudman mendahului APBD. Karena tidak ada APBD Perubahan dan ada keterangan SKO yang dikeluarkan bupati," ucap Mansyur.

Rahudman Harahap yang ditanyai wartawan mengaku optimistis PKnya akan dikabulkan.

"Insya Allah, doakan ya," katanya.

Anggota tim JPU Polim Siregar menyatakan, pihaknya siap menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan. Namun, ia mengaku belum bisa mengomentari soal PK yang diajukan Rahudman.

"Saya belum bisa komentar. Yang jelas denda dan ongkos perkara semua sudah dibayar, tiba-tiba dia mengajukan PK," ucap Polim.

Diketahui, Majelis hakim Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menjatuhi Rahudman Harahap hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subider 6 bulan kurangan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan pada 2004- 2005 saat dia bertugas penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu.

Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500.

Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan kasasi dikeluarkan pada 26 Maret 2014 dan Rahudman dieksekusi dan dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta  pada 15 April 2014.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum