post image
KOMENTAR
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Haryono tiba-tiba nongol di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Kedatangan Haryono guna menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi sengketa Pilkada Tapanuli Tengah Sumut di MK.

Haryono saat ini sudah berada di dalam ruang pemeriksaan. Dia datang sendirian sekitar pukul 14.10 WIB tadi. Kepada awak media, dia tak mengakui kedatangannya guna menjalani pemeriksaan.

"Cuma mau ke dalam," singkat Haryono yang tampil mengenakan kemeja putih seperti dilansir rmol.co, Jum'at (9/1/2015)

Setelah mengatakan itu dia langsung masuk ke dalam lobi tunggu dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan. Nama dia juga tak ada dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Diduga, dia memenuhi panggilan pemeriksaan ulang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan jika Haryono diperiksa untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," terang Priharsa.

Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang ditahan KPK Oktober 2014 lalu. Bonaran ditahan, setelah diperiksa selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.

Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan Akil, Bonaran disebut terbukti memberiak uang suap senilai Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu, Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum